Kamis, 09 April 2009

Pedoman Pelaksanaan Perwalian (Dosen Wali) Mahasiswa Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Indramayu


I. Pendahuluan
1. Dasar
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
d. Keputusan menteri Nomor 239/U/1999 tentang Kurikulum Nasional
e. Keputusan menteri Nomor 232/U/2000 tentang Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

2. Pengertian
a. Dosen Wali (pembimbing akademik) adalah dosen yang mempunyai tugas dan wewenang, tanggung jawab, dan hak secara penuh dalam kegiatan perwalian terhadap sejumlah mahasiswa.
b. Perwalian adalah suatu cara yang harus dilakukan oleh Dosen Wali dalam melakukan kegiatan perwalian terhadap sejumlah maha¬siswa yang menjadi tanggung jawabnya.

3. Tujuan
a. Menumbuhkembangkan kegiatan Dosen Wali (pembimbing akademik) dalam mempersiapkan, melaksanakan, mengevaluasi kegiatan perwalian dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai Dosen Wali yang profesional.
b. Menyeragamkan tugas wali dalam melaksanakan kegiatan perwali¬an dalam rangka menunjang usaha peningkatan mutu pendidikan.
c. Memberikan penegasan tugas-tugas Dosen Wali serta peranannya dalam kaitannya dengan kegiatan perwalian yang harus dilakukan terhadap sejumlah mahasiswa yang menjadi tanggung jawabnya.
d. Memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa yang dibimb¬ing untuk mencapai prestasi yang maksimal.

II. Perwalian
Selama mengikuti kuliah di akper, mahasiswa memiliki seorang Dosen Wali akademik yang bertugas membina dan memberikan bimbingan dalam bidang akademik dan bidang terkait kepada mahasiswa. Pembinaan dan bimbingan ini umumnya diberikan dalam bentuk perwalian, yaitu konsultasi baik secara pribadi maupun dalam bentuk kelompok yang dilakukan secara terjadwal maupun berdasarkan kebutuhan mahasiswa.

Perwalian dapat dikatakan sebagai proses konsultasi mahasiswa kepada Dosen Wali baik dalam bidang akademik maupun non-akademik untuk menunjang keberhasilan studi dan perkembangan mahasiswa. Bagian penting dari perwalian adalah memberikan saran dan informasi akademik termasuk informasi mengenai peraturan dan prosedur akademik terkait dengan kemajuan studi masing-masing individu mahasiswa.

III. Tugas

1. Tugas Umum Dosen Wali
Dosen Wali mempunyai tugas umum sebagai berikut :
a. Menerima dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara-cara belajar di akademi keperawatan pemkab indramayu.
b. Mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi mahasiswa tentang kesulitan/kebutuhan dalam mengusahakan sarana akademik..
c. Memberikan pengarahan tentang pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.
d. Memberikan penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian SKS, strategi belajar, strategi dalam memperbaiki nilai (Kartu Hasil Studi/KHS) dan lulus akper tepat waktu)
e. Menerima laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
f. Mendorong mahasiswa senang dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah (terutama asuhan keperawatan dan karya tulis ilmiah)

2. Tugas Khusus Dosen Wali
Dosen Wali mempunyai tugas khusus sebagai berikut :
a. Menjadwal kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya
b. Mengadakan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
c. Menerima keluhan dan laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
d. Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan laporan yang disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah-masalah yang dapat mengganggu proses belajar mahasiswa.
e. Secara berkala mengadakan pertemuan antar Dosen Wali di bawah koordinasi pembantu direktur (Pudir).
f. Memberikan laporan tertulis pada setiap akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya kepada Pudir.
g. Menerima pemberitahuan dari pudir tentang masalah administrasi akademik (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.
h. Bila dipandang perlu, Dosen Wali dapat berkonsultasi kepada pudir dan bahkan dapat menghubungi orang tua dan mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah akademiknya

IV. Pelaksanaan Perwalian
Perwalian dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Perwalian terjadwal dapat dilakukan minimal 3 kali, yaitu, pada awal semester, evaluasi tengah semester, evaluasi akhir semester, dan (jika perlu) pertemuan khusus/insidental, materi pembahasan masing-masing sebagai berikut.
1. Awal semester
a. Perencanaan studi menyangkut pembahasan proses perkuliahan termasuk mata kuliah dan kompetensi yang akan ditempuh dalam satu semester serta penetapan target-target baru dalam satu semester

b. Pemberian motivasi
Sebelum diadakan perwalian awal semester, Pudir perlu mengadakan Rapat Koordinasi Perwalian yang mengundang seluruh Dosen Wali. Pada rapat ini, Pudir menyampaikan berbagai informasi menyangkut pendaftaran ulang dan matakuliah yang akan ditempuh, batas pembayaran administrasi keuangan.

2. Evaluasi Tengah Semester
a. Evaluasi hasil belajar selama setengah semester dengan mencermati pencapaian kompetensi dan melihat hasil ujian tengah semester serta mendiskusikan kesulitan studi beserta solusinya.
b. Pemberian motivasi

3. Evaluasi akhir semester
a. Evaluasi belajar pada semester-semester sebelumnya menyangkut kompetensi yang telah dicapai dan perbandingan dengan target yang telah disepakati sebelumnya.
b. Membantu menyelesaikan masalah-masalah studi mahasiswa, antara lain membantu membuat analisis masalah yang dihadapi, bersama-sama mencari alternatif solusi, mendiskusikan solusi yang akan diambil, dan memotivasi.
c. Perencanaan studi menyangkut kompetensi yang akan dicapai, beban studi dan pemilihan mata kuliah, dan penetapan target-target dalam satu semester

4. Pertemuan Insidentil
Perwalian tidak terjadwal ini dapat diadakan bagi mahasiswa yang ingin berkonsultasi dengan Dosen Wali untuk membicarakan masalah-masalah akademik dan masalah non-akademik yang mempengaruhi prestasi akademik. Untuk keperluan ini, mahasiswa yang proaktif dengan membuat janji untuk bertemu dengan Dosen Wali. Dosen Wali juga dapat bersikap proaktif mengadakan perwalian tidak terjadwal dengan memanggil mahasiswa yang prestasi akademiknya tidak memuaskan. Khusus bagi mahasiswa yang sedang terkena kasus-kasus tertentu, Dosen Wali harus meningkatkan frekuensi perwalian tidak terjadwal ini, sehingga pemantauan terhadap kemajuan mahasiswa dapat dilakukan secara lebih baik.

V. Pencatatan Hasil Perwalian
Pada perwalian terjadwal, Dosen Wali menulis Berita Acara yang berisi acara perwalian, jumlah mahasiswa yang hadir, ringkasan bahan yang disampaikan, dan masalah-masalah yang disampaikan mahasiswa, serta mengisi daftar hadir mahasiswa bimbingan.

Perwalian pada awal semester, perwalian ini dilakukan secara individual dengan tujuan agar Dosen Wali dapat memantau perkembangan mahasiswa secara individual. Untuk mahasiswa yang prestasi akademiknya sudah cukup baik, Dosen Wali dapat memotivasi untuk lebih meningkatkan prestasi dan mengembangkan keterampilan/kompetensi/softskill. Sedangkan untuk mahasiswa dengan capaian akademik tidak memuaskan, Dosen Wali dapat membantu mahasiswa mengidentifikasi masalah dan memberikan alternatif pemecahannya.

Setelah masa perwalian berakhir, Dosen Wali membuat Laporan Pelaksanaan Perwalian dan menyampaikan laporan ini kepada pudir. Berdasarkan Daftar Hadir Perwalian dan Laporan Pelaksanaan Perwalian, Pudir melakukan tindak lanjut terhadap mahasiswa yang bermasalah dan tidak dapat diselesaikan oleh Dosen Wali. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan perwalian dan pendaftaran ulang, pudir menindaklanjuti data daftar hadir perwalian dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Selanjutnya Pudir melaporkan pelaksanaan perwalian kepada direktur.

Pada akhir semester mahasiswa diminta untuk mengevaluasi kinerja Dosen Wali, ini ditujukan untuk memastikan bahwa kinerja Dosen Wali dalam pembimbingan akademik mahasiswa dalam tiap semester telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perwalian.

VI. Informasi yang perlu disiapkan Dosen Wali
Pada perwalian terjadwal, terutama untuk pemilihan matakuliah, dosen perlu memiliki berbagai informasi menyangkut bidang akademik dan non-akademik. Informasi tersebut meliputi:
1. Kalender Akademik untuk semester yang sedang berjalan sebagai informasi umum jadwal kegiatan akademik selama satu semester.
2. Pengumuman Pendaftaran Ulang dan syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran ulang.
3. Pengumuman mengenai pembayaran biaya kuliah dari bagian administrasi meliputi jadwal pembayaran, jumlah yang harus dibayarkan.
4. Kartu Hasil Studi (KHS) sebagai bahan untuk feedback dari target yang telah ditentukan semula, dan bahan untuk memotivasi mahasiswa dalam menyelesaikan kegiatan perkuliahan.
5. Daftar matakuliah yang akan ditempuh pada semester yang akan berjalan. dilengkapi dengan jadwal kuliah praktek baik laboratorium maupun klinik..
6. Informasi kurikulum beserta silabus mata kuliah, lengkap dengan prasyarat setiap mata kuliah dan ketergantungan antar mata kuliah. Informasi silabus untuk mata kuliah dapat dilihat di situs/blog akper (www.akperpemdaindramayu.blogspot.com) atau buku panduan perkuliahan akper pemkab indramayu.
7. Buku Peraturan Akademik
8. Informasi mengenai kegiatan ekstra-kurikuler untuk meningkatkan softskills mahasiswa yang diselenggarakan akper pada semester yang akan berjalan.

VII. Penutup

Bantuan yang diberikan oleh Dosen Wali (Pembimbing Akademik) kepada individu-individu mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan pandangan, pengambilan keputusan dan menanggulangi konsekuensi atau dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa tersebut.
Target akhir, mahasiswa dapat menyelesaikan studi di akper pemkab Indramayu tepat waktu dan mencapai prestasi yang maksimal.